Recent

Info KUA

Konten Medsos Peserta Pemilu Akan Diawasi, Melanggar Bisa Dipidana

MAKASSAR - Regulasi kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mengharuskan Peserta Pemilu mendaftarkan akun media sosial yang akan dipakai berkampanye ke KPU setempat. Akun itulah yang nantinya akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menerangkan, jika pihaknya akan mengawasi konten yang disampaikan oleh akun media sosial peserta Pemilu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan terkait dengan sejumlah hal yang dilarang, diantaranya dilarang untuk menyampaikan hal-hal yang negatif, dan berbau black campaign dan hate speech. 

"Yang kita harapkan, jangan sampai akun itu digunakan untuk kampanye hitam, menyebarkan kebencian, dan menyebarkan isu SARA. Jika itu dilakukan, maka kan dilanggar," terang Saiful saat ditemui di salah satu hotel Jl Hasanuddin, kemarin. 

Jika ditemukan konten-konten kampanye yang dilarang tadi, kata Saiful, maka sanksinya tak jauh dari pasal terkait larangan kampanye seperti diatas. Seperti, jika itu pelanggaran Pidana, maka yang bersangkutan bisa dikenai denda Rp12 juta dan penjara selama 1 tahun. 

Hanya saja, Syaiful melihat masih ada kelemahan dalam aturan ini. Dimana, Bawaslu belum bisa melakukan pengawasan terhadap, akun media sosial yang melakukan kampanye, namun tidak terdaftar di KPU. 

"Kami, untuk mengeksekusi media sosial yang tidak terdaftar bukan kewenangan kami. Kewenangan kami, adalah yang terdaftar. Aturan itu, sangat tidak bisa menjangkau itu," terang Syaiful.

https://makassar.sindonews.com/read/14451/1/konten-medsos-peserta-pemilu-akan-diawasi-melanggar-bisa-dipidana-1538053789


No comments

Random Posts

randomposts

Like Us

fb/https://www.web.facebook.com/sulsel.kuauluere.kemenag.go.id