MAKASSAR, BP – Banyaknya kejanggalan pada usulan formasi di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi II, Azikin Solthan kembali angkat bicara.
Komisi II diketahui merupakan mitra kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
Menurut mantan Bupati Bantaeng dua periode ini, pengusulan formasi harus berdasarkan kebutuhan instansi agar nantinya tidak terjadi pemborosan formasi yang tentu saja dapat menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing – masing Daerah.
“Sementara disatu sisi, banyak penerimaannya terlalu banyak, katakanlah misalnya di formasi guru Penjas, sementara daerah memang membutuhkan Penjas namun karena terlalu banyak formasinya ada kecenderungan mubazir, sementara yang mengetahui pasti itu adalah Disdikbud daerah,” ujar Azikin, Jum’at (28/9).
Untuk formasi Guru, lanjut Azikin, apabila mengalami dalam ketidakcocokan formasi dengan kebutuhan daerah maka daerah bisa melakukan revisi.
Komisi II diketahui merupakan mitra kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
Menurut mantan Bupati Bantaeng dua periode ini, pengusulan formasi harus berdasarkan kebutuhan instansi agar nantinya tidak terjadi pemborosan formasi yang tentu saja dapat menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing – masing Daerah.
“Sementara disatu sisi, banyak penerimaannya terlalu banyak, katakanlah misalnya di formasi guru Penjas, sementara daerah memang membutuhkan Penjas namun karena terlalu banyak formasinya ada kecenderungan mubazir, sementara yang mengetahui pasti itu adalah Disdikbud daerah,” ujar Azikin, Jum’at (28/9).
Untuk formasi Guru, lanjut Azikin, apabila mengalami dalam ketidakcocokan formasi dengan kebutuhan daerah maka daerah bisa melakukan revisi.
“Penerimaan guru itu harus sesuai kebutuhan sekolah, kalau kondisinya seperti itu (ada kejanggalan), dikembalikan kepada pemerintah kabupaten untuk melakukan revisi sesuai dengan kebutuhan daerah karena penggajian itu dibebankan ke APBD Pemkab, Kementrian dan Lembaga,” kata Politisi Partai Gerindra ini.
Azikin juga menuturkan bahwa walaupun rekrutmen CPNS 2018 sudah mulai terbuka pada Rabu 26 September 2018 kemarin, Pemkab masih dapat merubah formasi CPNS.
“Walaupun pendaftaran CPNS telah terbuka, Pemkab masih bisa merubah formasi sepanjang Pemkab mengirim surat ke Menpan dengan tembusan BKN dan tembusan DPR untuk penguatan politik agar dapat dilakukan perubahan formasi,” jelas dia. (*)
Azikin juga menuturkan bahwa walaupun rekrutmen CPNS 2018 sudah mulai terbuka pada Rabu 26 September 2018 kemarin, Pemkab masih dapat merubah formasi CPNS.
“Walaupun pendaftaran CPNS telah terbuka, Pemkab masih bisa merubah formasi sepanjang Pemkab mengirim surat ke Menpan dengan tembusan BKN dan tembusan DPR untuk penguatan politik agar dapat dilakukan perubahan formasi,” jelas dia. (*)
No comments
Post a Comment