Recent

Info KUA

Info SulSel

Showing posts with label Info SulSel. Show all posts
Showing posts with label Info SulSel. Show all posts

Geger Uang Panai Ratusan Juta, Gubernur Sulsel Khawatir Pemuda Takut Nikah

Geger Uang Panai Ratusan Juta, Gubernur Sulsel Khawatir Pemuda Takut Nikah



Suara.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku khawatir para pemuda takut untuk menikah. Pasalnya, belakangan muncul berbagai pemberitaan mengenai uang panai yang mencapai ratusan juta rupiah.
Uang panai adalah uang belanja untuk mempelai wanita yang diberikan oleh mempelai pria. Uang panai sudah menjadi tradisi adat Suku Bugis yang terus dilestarikan hingga kini.
Melalui akun resmi Instagram @nurdin.abdullah, Nurdin Abdullah meminta agar berita mengenai mahalnya uang panai tidak perlu dibesar-besarkan. Sehingga menjadi momok bagi para pemuda yang hendak melangsungkan pernikahan.
"Yang kami takutkan, anak-anak muda semakin takut untuk menikah dan lebih memilih jalur yang tidak benar," kata Nurdin Abdullah seperti dikutip Suara.com, Sabtu (15/6/2019).
Nurdin Abdullah menegaskan, uang panai merupakan bentuk tradisi budaya warga Bugis, Makassar. Namun, Nurdin Abdullah meyakini dalam sebuah pernikahan yang paling utama adalah niat dan usahanya.
"Uang Panai' adalah salah satu budaya orang bugis makassar. Pada dasarnya, yang terpenting dalam sebuah pernikahan adalah niat dan usaha. Benar atau Betul?" ungkap Nurdin Abdullah.
Sebelumnya, beredar sejumlah berita yang menyebutkan uang panai seorang wanita mencapai Rp 300 juta, tanah seluas 1 hektare, beras seberat 1 ton hingga seekor kuda.
Ada pula seorang wanita Bugis yang mendapatkan panai berupa cek sebesar Rp 500 juta dari pria yang meminangnya.
Berita tersebut pun langsung viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet. Banyak warganet yang terkejut dengan tingginya uang panai masyarakat Bugis


Suara.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku khawatir para pemuda takut untuk menikah. Pasalnya, belakangan muncul berbagai pemberitaan mengenai uang panai yang mencapai ratusan juta rupiah.
Uang panai adalah uang belanja untuk mempelai wanita yang diberikan oleh mempelai pria. Uang panai sudah menjadi tradisi adat Suku Bugis yang terus dilestarikan hingga kini.
Melalui akun resmi Instagram @nurdin.abdullah, Nurdin Abdullah meminta agar berita mengenai mahalnya uang panai tidak perlu dibesar-besarkan. Sehingga menjadi momok bagi para pemuda yang hendak melangsungkan pernikahan.
"Yang kami takutkan, anak-anak muda semakin takut untuk menikah dan lebih memilih jalur yang tidak benar," kata Nurdin Abdullah seperti dikutip Suara.com, Sabtu (15/6/2019).
Nurdin Abdullah menegaskan, uang panai merupakan bentuk tradisi budaya warga Bugis, Makassar. Namun, Nurdin Abdullah meyakini dalam sebuah pernikahan yang paling utama adalah niat dan usahanya.
"Uang Panai' adalah salah satu budaya orang bugis makassar. Pada dasarnya, yang terpenting dalam sebuah pernikahan adalah niat dan usaha. Benar atau Betul?" ungkap Nurdin Abdullah.
Sebelumnya, beredar sejumlah berita yang menyebutkan uang panai seorang wanita mencapai Rp 300 juta, tanah seluas 1 hektare, beras seberat 1 ton hingga seekor kuda.
Ada pula seorang wanita Bugis yang mendapatkan panai berupa cek sebesar Rp 500 juta dari pria yang meminangnya.
Berita tersebut pun langsung viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet. Banyak warganet yang terkejut dengan tingginya uang panai masyarakat Bugis

Pemprov Sulsel Dampingi Gadis Kelas 1 SMP Dinikahi Pria 41 Tahun

Pemprov Sulsel Dampingi Gadis Kelas 1 SMP Dinikahi Pria 41 Tahun

Makassar - Pernikahan seorang siswi berumur 13 tahun dan pria berumur 41 terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), viral di media sosial. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulsel lakukan pengecekan dan pendampingan kepada sang siswi.

"Kalau kejadiannya di Sidrap, (Pemkab) Sidrap dulu yang harus selesaikan dan ini juga tinggal didampingi karena sudah kejadian (menikah)," ujar Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak P2TP2A Sulsel, Nur Anti, saat dihubungi, Jumat (14/6/2019).

P2TP2A Sulsel akan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk memastikan hak-hak anak bernama Sry Wahyuni tersebut tetap terpenuhi. Fokus utama dari pendampingan itu merupakan agar Sry tetap bersekolah dan tidak mendapat perundungan (bullying) dari temannya.

"Pemenuhan haknya jangan sampai pendidikannya terputus, tapi biar kita minta kalau sudah menikah tidak dijamin tidak di-bully di sekolah itu yang kita utamakan," sebut Nur.

Karena pernikahan tersebut sudah terlanjur terjadi, diharapkan agar siswi tersebut untuk menunda kehamilannya minimal sampai menyelesaikan pendidikannya.

"Sebenarnya sampai sekolahnya selesai, karena kalau dia hamil susah untuk melanjutkan pendidikannya. Itu yang dibilang untuk menunda kehamilan," kata Nur Anti.

Baca juga: Heboh, Mahar Nikah Rp 500 Juta di Sulsel

Sebelumnya diberitakan, pernikahan Sry dengan Rustam Ashary (41) viral di media sosial. Pernikahan mereka viral karena saat ini sang gadis masih duduk di kelas 1 SMP.

Saat disambangi ke kediamannya, pasutri ini kebetulan tidak berada di rumahnya di daerah Lautang Salo, Sidrap. Hanya ada ibu Sry, Nurhayati, yang berada di rumah itu.

Baca juga: Heboh Nenek 82 Tahun Dinikahi Lajang 28 Tahun, Apa Kabar Kini?

"Kebetulan menantu saya Rustam Ashary orang Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap," tutur Nurhayati saat ditemui di rumahnya, Jumat (14/6).

Nurhayati menuturkan, pernikahan putrinya tersebut didasari dengan rasa suka sama suka setelah saling mengenal lewat jejaring sosial Facebook. Dia mengatakan pernikahan itu tanpa ada paksaan.
(jbr/jbr)

https://news.detik.com/berita/d-4586861/pemprov-sulsel-dampingi-gadis-kelas-1-smp-dinikahi-pria-41-tahun


Makassar - Pernikahan seorang siswi berumur 13 tahun dan pria berumur 41 terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), viral di media sosial. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulsel lakukan pengecekan dan pendampingan kepada sang siswi.

"Kalau kejadiannya di Sidrap, (Pemkab) Sidrap dulu yang harus selesaikan dan ini juga tinggal didampingi karena sudah kejadian (menikah)," ujar Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak P2TP2A Sulsel, Nur Anti, saat dihubungi, Jumat (14/6/2019).

P2TP2A Sulsel akan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk memastikan hak-hak anak bernama Sry Wahyuni tersebut tetap terpenuhi. Fokus utama dari pendampingan itu merupakan agar Sry tetap bersekolah dan tidak mendapat perundungan (bullying) dari temannya.

"Pemenuhan haknya jangan sampai pendidikannya terputus, tapi biar kita minta kalau sudah menikah tidak dijamin tidak di-bully di sekolah itu yang kita utamakan," sebut Nur.

Karena pernikahan tersebut sudah terlanjur terjadi, diharapkan agar siswi tersebut untuk menunda kehamilannya minimal sampai menyelesaikan pendidikannya.

"Sebenarnya sampai sekolahnya selesai, karena kalau dia hamil susah untuk melanjutkan pendidikannya. Itu yang dibilang untuk menunda kehamilan," kata Nur Anti.

Baca juga: Heboh, Mahar Nikah Rp 500 Juta di Sulsel

Sebelumnya diberitakan, pernikahan Sry dengan Rustam Ashary (41) viral di media sosial. Pernikahan mereka viral karena saat ini sang gadis masih duduk di kelas 1 SMP.

Saat disambangi ke kediamannya, pasutri ini kebetulan tidak berada di rumahnya di daerah Lautang Salo, Sidrap. Hanya ada ibu Sry, Nurhayati, yang berada di rumah itu.

Baca juga: Heboh Nenek 82 Tahun Dinikahi Lajang 28 Tahun, Apa Kabar Kini?

"Kebetulan menantu saya Rustam Ashary orang Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap," tutur Nurhayati saat ditemui di rumahnya, Jumat (14/6).

Nurhayati menuturkan, pernikahan putrinya tersebut didasari dengan rasa suka sama suka setelah saling mengenal lewat jejaring sosial Facebook. Dia mengatakan pernikahan itu tanpa ada paksaan.
(jbr/jbr)

https://news.detik.com/berita/d-4586861/pemprov-sulsel-dampingi-gadis-kelas-1-smp-dinikahi-pria-41-tahun


Pak Gubernur, Bagaimana Anak 14 Tahun Kok Dinikahi ABG 16 Tahun?

Pak Gubernur, Bagaimana Anak 14 Tahun Kok Dinikahi ABG 16 Tahun?

Makassar - Pernikahan anak usia 16 tahun dengan perempuan usia 14 tahun di Kabupaten Sidrap menuai kontroversi. Kelompok pemerhati anak menyayangkan kejadian ini terulang dan meminta Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah serius menangani persiapan nikah dini.

"Kami berharap Gubernur Sulawesi Selatan mendorong kebijakan khusus untuk pencegahan pernikahan usia anak. Pernikahan usia anak jelas melanggar hak pada anak," kata Ketua Keluarga Peduli Pendidikan (Kerlip) Bagus Dibyo Sumantri kepada detikcom, Selasa (5/3/2019).

Menurutnya, kasus pernikahan anak di Sidrap, Sulawesi Selatan, mesti ditanggapi secara serius bagi seluruh pihak, terutama pemerintah. Apalagi kasus pernikahan anak di Sulsel tergolong masuk zona dengan rapor merah persentase yang kasus pernikahan anak di Indonesia.
"Hak anak secara nyata dilindungi dalam Konvensi Hak Anak (KHA), di mana anak tidak lagi bisa mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, dekat dengan orang tua, perlindungan, dan hak anak lainnya," kata Bagus.

Oleh karena itu, kebijakan Provinsi Sulsel perlu segera dibuat untuk mendorong kabupaten dan kota untuk serius dalam pencegahan anak.

Salah satunya, kata Bagus, adalah penerapan sekolah ramah anak akan memotivasi anak untuk belajar ke sekolah. Pelibatan orang tua dan pendidikan orang tua harus menjadi prioritas utama pemerintah untuk pendidikan pola asuh pada anak.

"Mewujudkan penerapan Sekolah Ramah Anak menjadi penting untuk segera dilaksanakan di kabupaten dan kota se-Sulsel. Dan program berbasis keluarga perlu diprioritaskan untuk pendidikan orang tua terkait bahaya pernikahan pada anak," ungkapnya.


https://news.detik.com/berita/d-4454046/pak-gubernur-bagaimana-anak-14-tahun-kok-dinikahi-abg-16-tahun?_ga=2.55384558.457812115.1561343007-449883983.1561154013
 
 


Makassar - Pernikahan anak usia 16 tahun dengan perempuan usia 14 tahun di Kabupaten Sidrap menuai kontroversi. Kelompok pemerhati anak menyayangkan kejadian ini terulang dan meminta Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah serius menangani persiapan nikah dini.

"Kami berharap Gubernur Sulawesi Selatan mendorong kebijakan khusus untuk pencegahan pernikahan usia anak. Pernikahan usia anak jelas melanggar hak pada anak," kata Ketua Keluarga Peduli Pendidikan (Kerlip) Bagus Dibyo Sumantri kepada detikcom, Selasa (5/3/2019).

Menurutnya, kasus pernikahan anak di Sidrap, Sulawesi Selatan, mesti ditanggapi secara serius bagi seluruh pihak, terutama pemerintah. Apalagi kasus pernikahan anak di Sulsel tergolong masuk zona dengan rapor merah persentase yang kasus pernikahan anak di Indonesia.
"Hak anak secara nyata dilindungi dalam Konvensi Hak Anak (KHA), di mana anak tidak lagi bisa mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, dekat dengan orang tua, perlindungan, dan hak anak lainnya," kata Bagus.

Oleh karena itu, kebijakan Provinsi Sulsel perlu segera dibuat untuk mendorong kabupaten dan kota untuk serius dalam pencegahan anak.

Salah satunya, kata Bagus, adalah penerapan sekolah ramah anak akan memotivasi anak untuk belajar ke sekolah. Pelibatan orang tua dan pendidikan orang tua harus menjadi prioritas utama pemerintah untuk pendidikan pola asuh pada anak.

"Mewujudkan penerapan Sekolah Ramah Anak menjadi penting untuk segera dilaksanakan di kabupaten dan kota se-Sulsel. Dan program berbasis keluarga perlu diprioritaskan untuk pendidikan orang tua terkait bahaya pernikahan pada anak," ungkapnya.


https://news.detik.com/berita/d-4454046/pak-gubernur-bagaimana-anak-14-tahun-kok-dinikahi-abg-16-tahun?_ga=2.55384558.457812115.1561343007-449883983.1561154013
 
 


KUA Kecamatan Uluere Siap Sukseskan STQ 2019 Tingkat Kabupaten Bantaeng

KUA Kecamatan Uluere Siap Sukseskan STQ 2019 Tingkat Kabupaten Bantaeng




Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Berdasarkan hasil kesepakatan pada rapat persiapan yang digelar di ruang rapat Sekda Bantaeng pada Rabu siang tanggal 30 Januari 2019, disepakati tempat pelaksanaan STQ 2019 tingkat Kabupaten Bantaeng akan dipusatkan di Kecamatan Uluere, sedang jadwal pelaksanaan direncanakan pada pertengahan atau akhir bulan Februari 2019.
Mendengar keputusan tersebut, Kepala KUA Kec. Uluere Syaharuddin Basira, M.Pd menyambut baik dan menerima hasil kesepakatan rersebut dengan penuh semangat dan bertekad akan melaksanakan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Hal tersebut diungkapkan Syaharuddin dihadapan para peserta rapat ketika dimintai kesiapannya atas hasil kesepakatan rapat mengenai penetapan tempat pelaksanaan STQ tingkat Kabupaten Bantaeng tersebut.

"Sebenarnya dari tahun lalu para kepala-kepela Desa dan kepala-kepala Dusun di Uluere selalu menanyakan dan berharap pelaksanaan MTQ atau STQ tingkat Kabupaten Bantaeng dipusatkan di Kecamatan Uluere" Ungkap Kepala KUA

Hal senada juga disampaikan Sekcam Uluere bapak Suardi mewakili Camat, meskipun awalnya Suardi kurang yakin mengingat faktor lokasi yang cukup jauh dan cuaca yang sangat ekstrim memasuki bulan Februari 209 ini.

Sementara itu, menurut Kakan Kemenag Bantaeng Dr. H. Muhammad Yunus, berdasarkan informasi di tingkat provinsi/Kanwil, STQ 2019 tingkat Provinsi akan di laksanakan di Kabupaten Tana Toraja pada bulan April mendatang sambil menunggu keputusan Gubernur Sulsel, sedang STQH tingkat Nasional berdasarkan JUKNIS STQHN 2019 akan dilaksanakan di Kalimantan Barat pada akhir bulan juni sampai dengan awal bulan juli 2019 mendatang.

Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) adalah kegiatan pemuliaan Alquran yang dilakukan berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat nasional. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari bakat-bakat di bidang Al Quran sesuai yang dimiliki daerah masing-masing di bidang tilawah Alquran, Hifzhul Qur’an, dan Tafsir Alquran.
Tahun ini, STQ memperlombakan cabang baru yakni Musabaqah Hadist Nabi (MHN), sehingga itulah STQ tahun ini diberi nama STQH (Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadits).

Cabang Musabaqah Hadits Nabi (MHN) untuk STQ 2019 tingkat Kabupaten Bantaeng memperlombakan 2 cabang/golongan lomba yakni :
1. Gol. Hafalan 100 Hadits (Putra/Putri)
2. Gol. Hafalan 500 Hadits (Putra/Putri)

Selengkapnya Cabang lomba yang akan dipertandingkan dalam STQ tingkat Kabupaten ini adalah sebagai berikut:

A. Cabang Tilawah.
1. Golongan Anak-anak (Putra/Putri)
2. Golongan Dewasa (Putra/Putri)

B. Cabang Tahfiz Al-Qur'an:
1. 1 Juz Tilawah (Putra/Putri)
2. 5 Juz Tilawah (Putra/Putri)
3. 10 Juz Tilawah (Putra/Putri)
4. 20 Juz Tilawah (Putra/Putri)
5. 30 Juz Tilawah (Putra/Putri)

C. Cabang Tafsir Al-Qur'an
1. Cabang Bahasa Arab (Putra/Putri)

D. Cabang Musabaqah Hadits Nabi
1. Gol. Hafalan 100 Hadits (Putra/Putri)
2. Gol. Hafalan 500 Hadits (Putra/Putri)

E. Cabang Bintang Vokalis
1. Bintang Vokalis (Putra/Putri)

F. Cabang Qasidah Moderen : 1 Group

Total : 23 Kejuaraan (Putra/Putri)
(Jmhd)



Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Berdasarkan hasil kesepakatan pada rapat persiapan yang digelar di ruang rapat Sekda Bantaeng pada Rabu siang tanggal 30 Januari 2019, disepakati tempat pelaksanaan STQ 2019 tingkat Kabupaten Bantaeng akan dipusatkan di Kecamatan Uluere, sedang jadwal pelaksanaan direncanakan pada pertengahan atau akhir bulan Februari 2019.
Mendengar keputusan tersebut, Kepala KUA Kec. Uluere Syaharuddin Basira, M.Pd menyambut baik dan menerima hasil kesepakatan rersebut dengan penuh semangat dan bertekad akan melaksanakan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Hal tersebut diungkapkan Syaharuddin dihadapan para peserta rapat ketika dimintai kesiapannya atas hasil kesepakatan rapat mengenai penetapan tempat pelaksanaan STQ tingkat Kabupaten Bantaeng tersebut.

"Sebenarnya dari tahun lalu para kepala-kepela Desa dan kepala-kepala Dusun di Uluere selalu menanyakan dan berharap pelaksanaan MTQ atau STQ tingkat Kabupaten Bantaeng dipusatkan di Kecamatan Uluere" Ungkap Kepala KUA

Hal senada juga disampaikan Sekcam Uluere bapak Suardi mewakili Camat, meskipun awalnya Suardi kurang yakin mengingat faktor lokasi yang cukup jauh dan cuaca yang sangat ekstrim memasuki bulan Februari 209 ini.

Sementara itu, menurut Kakan Kemenag Bantaeng Dr. H. Muhammad Yunus, berdasarkan informasi di tingkat provinsi/Kanwil, STQ 2019 tingkat Provinsi akan di laksanakan di Kabupaten Tana Toraja pada bulan April mendatang sambil menunggu keputusan Gubernur Sulsel, sedang STQH tingkat Nasional berdasarkan JUKNIS STQHN 2019 akan dilaksanakan di Kalimantan Barat pada akhir bulan juni sampai dengan awal bulan juli 2019 mendatang.

Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) adalah kegiatan pemuliaan Alquran yang dilakukan berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat nasional. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari bakat-bakat di bidang Al Quran sesuai yang dimiliki daerah masing-masing di bidang tilawah Alquran, Hifzhul Qur’an, dan Tafsir Alquran.
Tahun ini, STQ memperlombakan cabang baru yakni Musabaqah Hadist Nabi (MHN), sehingga itulah STQ tahun ini diberi nama STQH (Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadits).

Cabang Musabaqah Hadits Nabi (MHN) untuk STQ 2019 tingkat Kabupaten Bantaeng memperlombakan 2 cabang/golongan lomba yakni :
1. Gol. Hafalan 100 Hadits (Putra/Putri)
2. Gol. Hafalan 500 Hadits (Putra/Putri)

Selengkapnya Cabang lomba yang akan dipertandingkan dalam STQ tingkat Kabupaten ini adalah sebagai berikut:

A. Cabang Tilawah.
1. Golongan Anak-anak (Putra/Putri)
2. Golongan Dewasa (Putra/Putri)

B. Cabang Tahfiz Al-Qur'an:
1. 1 Juz Tilawah (Putra/Putri)
2. 5 Juz Tilawah (Putra/Putri)
3. 10 Juz Tilawah (Putra/Putri)
4. 20 Juz Tilawah (Putra/Putri)
5. 30 Juz Tilawah (Putra/Putri)

C. Cabang Tafsir Al-Qur'an
1. Cabang Bahasa Arab (Putra/Putri)

D. Cabang Musabaqah Hadits Nabi
1. Gol. Hafalan 100 Hadits (Putra/Putri)
2. Gol. Hafalan 500 Hadits (Putra/Putri)

E. Cabang Bintang Vokalis
1. Bintang Vokalis (Putra/Putri)

F. Cabang Qasidah Moderen : 1 Group

Total : 23 Kejuaraan (Putra/Putri)
(Jmhd)

Abbulo Sibatang Di KUA Kecamatan Uluere Bantaeng Menyoal Fenomena Pernikahan Dini

Abbulo Sibatang Di KUA Kecamatan Uluere Bantaeng Menyoal Fenomena Pernikahan Dini


Uluere, (Inmas Bantaeng) - Sehubungan dengan fenomena Pernikahan Dini di Kabupaten Bantaeng yang sempat menjadi perbincangan hangat dan viral hingga menasional, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Uluere menginisiasi kegiatan ABBULO SIBATANG atau Tudang Sipulung (Urun Rembuk).

Acara Abbulo sibatang atau duduk bersama ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membahas tentang permasalahan-permasalahan yang terjadi di tengah Masyarakat sekaitan dengan peristiwa Nikah Dini atau pernikahan anak dibawah umur yang terjadi beberapa waktu yang lalu di Kab. Bantaeng.

Hadir Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng Bapak H. Muhammad Yunus, S.Ag, M.Ag, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kab. Bantaeng Ruslan Saleh, S.Ag, MH, Kabag Hukum Setda Bantaeng Rivai Nur, SH, MH, Sekcam Uluere, Kepala Puskesmas Kec. Uluere, dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kab. Bantaeng, Babinkamtibmas Desa Bonto Lojong, para Kepala Desa dan para Imam Desa se Kecamatan Uluere serta Kepala KUA Kec. Uluere yang pada kesempatan ini bertindak selaku moderator.
Mengawali Diskusi atau Abbulo Sibatang hari ini, Kakan Kemenag Bantaeng H. Muhammad Yunus tampil sebagai Pembicara pertama.

Kakan Kemenag sebagai penggagas kegiatan ini membeberkan fakta bahwa sesungguhnya peristiwa Nikah Dini yang terjadi di Masyarkat itu disebabkan oleh beberapa faktor antara lain adanya Budaya atau kultur yang berkembang bahwa apabila sudah menikahkan anaknya, maka tugas dan tanggung jawabnya sebagai orang tua telah selesai.

Yang kedua menurut Kakan Kemenag adalah adanya prinsif yang masih berkembang di masyarakat untuk menikahkan anaknya dengan keluarga sendiri agar warisan tidak keluar dari rumpun keluarga meskipun salah satu catin usianya tidak memenuhi syarat.

Dan yang ketiga adalah munculnya kekhawatiran dari para orang tua akan pergaulan bebas yang akan mengancam sang anak, sehingga terpaksa dinikahkan di usia dini.

Menyikapi itu, Kakan Kemenag memberikan solusi untuk lebih meningkatkan pendekatan ke masyarakat yang tidak cukup hanya dengan ceramah, khutbah dan semacamnya karena pendidikan yang sesungguhnya menurut Kakan Kemenag adalah di dukung dari 3 unsur dibawah ini yakni:
  1. Pendidikan Rumah tangga,
  2. Pendidikan Sekolah, dan
  3. Pendidikan Masyarakat
Lebih lanjut Kakan Kemenag menyampaikan bahwa menurut UU Perkawinan No 1 tahun 1974 Pasal 7 ayat 1: Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun, untuk itu beliau berharap agar pasangan catin menikah diusia yang di syaratkan itu agar dapat lebih mapan dalam mempersiapkan dan merencanakan rumah tangganya.

Pembicara selanjutnya adalah Kabag Hukum Setda Bantaeng Rivai Nur, SH, MH, beliau juga mengungkapkan sebagaimana yang disampaikan Kakan Kemenag sebelumnya bahwa sesungguhnya Bantaeng tidaklah termasuk dalam 10 besar daerah yang tertinggi peristiwa Nikah Dininya, hanya mungkin karena Bantaeng sedemikian seksi sehingga berita mengenai pernikahan dini itu menjadi begitu Viral.

Lebih lanjut Kabag Hukum Setda Bantaeng mengungkapkan bahwa saat ini belum ada regulasi yang membatasi Pernikahan di bawah umur.

Namun Rivai mengaku bahwa saat ini pihaknya sedang merancang draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pernikahan dibawah umur tersebut.

Menurutnya di Indonesia baru ada 2 daerah yang telah berhasil melahirkan Perbub terkait Pernikahan Dini tersebut yakni Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Kulon Progo.

Namun Kepala Bagian Hukum Setda Bantaeng berharap bahwa ketika Perbup itu diterbitkan maka seharusnya didukung dan ditindak lanjuti dengan lahirnya Peraturan Desa (Perdes) dan pihaknya siap untuk melakukan pendampingan dalam penyusunan Peraturan Desa dimaksud.

Ada saran menarik yang disampaikan Kabag Hulum dalam menyikapi dan mengantisipasi terjadinya Nikah Dini di masyarakat yaitu dengan pemberian Sanksi-sanksi yang berdasar kearifan lokal, misalnya pengenaan denda bagi orang tua yang menikahkan anaknya diusia dini misalnya dengan diharuskan membeli bibit kentang atau bibit bawang.

Sementara itu, sebagai pembicara selanjutnya Wakil Ketua Pengadilan Agama menyampaikan bahwa urusan pernikahan itu adalah kewenangan Kementerian Agama dalam hal ini KUA Kecamatan, akan tetapi jika si catin tidak memenuhi persyaratan dalam hal usia, maka disitulah peran Pengadilan Agama.

Lebih lanjut Wakil Ketua PA Bantaeng menegaskan bahwa jika ada pernikahan dibawah umur yang terjadi tanpa melalui Pengadilan Agama maka dapat dipastikan bahwa pernikahan tersebut adalah ilegal dan tentunya tidak akan memperoleh buku nikah dari KUA.

Wakil Ketua PA Kab. Bantaeng kemudian juga memberikan masukan agar syarat pernikahan itu seyogyanya ditambah dengan menyertakan ijazah minimal SMA demi meningkatkan strata pendidikan si catin, dan kepada pihak KUA, Pengadilan Agama berharap terkait dispensasi dan Isbat Nikah, Wakil PA Bantaeng meminta agar seharunya ada pengantar dari KUA yang bersangkutan.

Namun satu hal yang sangat penting untuk difahami menurut Wakil Ketua PA Kab. Bantaeng adalah bahwa pernikahan dini itu sesungguhnya tak melanggar agama karena tak satu pun ayat ataupun hadist yang bertentangan dengan kasus atai peristiwa Nikah Dini tersebut.

Sementara itu dari Dinas PPPA Kab. Bantaeng dalam kesempatan itu menyampaikan mengenai UU Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa usia anak itu adalah usia antara 0 hingga 18 tahun

Dan disebutkan bahwa menurut data, angka perceraian tertinggi dan juga angka kematian ibu melahirkan tertinggi adalah dari kasus Pernikahan Anak dibawah umur.

Adapun Menurut pengakuan salah seorang Kepala Desa di Kec. Uluere ini yakni Kades Bonto Tangnga, anak-anak di desanya sangat dimanjakan oleh alam, sehingga Sekolah tidaklah menjadi sebuah cita-cita untuk kemudian menjadi kebanggaan, tak ayal begitu tamat dari SMP bahkan SD mereka langsung dinikahkan oleh orang tuanya di usia dini.

Diskusi yang digelar di aula KUA Kec. Uluere ini berjalan cukup alot dan menarik serta memancing semua peserta yang hadir untuk memberikan argumen dan pendapat serta saran dan solusinya.

Semoga pertemuan atau diskusi yang digelar hari ini dapat memberikan solusi dan tindak lanjut dari semua stake holder yang ada demi menyikapi dan mengantisipasi terjadinya pernikahan dibawah umur. (mhd)

Uluere, (Inmas Bantaeng) - Sehubungan dengan fenomena Pernikahan Dini di Kabupaten Bantaeng yang sempat menjadi perbincangan hangat dan viral hingga menasional, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Uluere menginisiasi kegiatan ABBULO SIBATANG atau Tudang Sipulung (Urun Rembuk).

Acara Abbulo sibatang atau duduk bersama ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membahas tentang permasalahan-permasalahan yang terjadi di tengah Masyarakat sekaitan dengan peristiwa Nikah Dini atau pernikahan anak dibawah umur yang terjadi beberapa waktu yang lalu di Kab. Bantaeng.

Hadir Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng Bapak H. Muhammad Yunus, S.Ag, M.Ag, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kab. Bantaeng Ruslan Saleh, S.Ag, MH, Kabag Hukum Setda Bantaeng Rivai Nur, SH, MH, Sekcam Uluere, Kepala Puskesmas Kec. Uluere, dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kab. Bantaeng, Babinkamtibmas Desa Bonto Lojong, para Kepala Desa dan para Imam Desa se Kecamatan Uluere serta Kepala KUA Kec. Uluere yang pada kesempatan ini bertindak selaku moderator.
Mengawali Diskusi atau Abbulo Sibatang hari ini, Kakan Kemenag Bantaeng H. Muhammad Yunus tampil sebagai Pembicara pertama.

Kakan Kemenag sebagai penggagas kegiatan ini membeberkan fakta bahwa sesungguhnya peristiwa Nikah Dini yang terjadi di Masyarkat itu disebabkan oleh beberapa faktor antara lain adanya Budaya atau kultur yang berkembang bahwa apabila sudah menikahkan anaknya, maka tugas dan tanggung jawabnya sebagai orang tua telah selesai.

Yang kedua menurut Kakan Kemenag adalah adanya prinsif yang masih berkembang di masyarakat untuk menikahkan anaknya dengan keluarga sendiri agar warisan tidak keluar dari rumpun keluarga meskipun salah satu catin usianya tidak memenuhi syarat.

Dan yang ketiga adalah munculnya kekhawatiran dari para orang tua akan pergaulan bebas yang akan mengancam sang anak, sehingga terpaksa dinikahkan di usia dini.

Menyikapi itu, Kakan Kemenag memberikan solusi untuk lebih meningkatkan pendekatan ke masyarakat yang tidak cukup hanya dengan ceramah, khutbah dan semacamnya karena pendidikan yang sesungguhnya menurut Kakan Kemenag adalah di dukung dari 3 unsur dibawah ini yakni:
  1. Pendidikan Rumah tangga,
  2. Pendidikan Sekolah, dan
  3. Pendidikan Masyarakat
Lebih lanjut Kakan Kemenag menyampaikan bahwa menurut UU Perkawinan No 1 tahun 1974 Pasal 7 ayat 1: Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun, untuk itu beliau berharap agar pasangan catin menikah diusia yang di syaratkan itu agar dapat lebih mapan dalam mempersiapkan dan merencanakan rumah tangganya.

Pembicara selanjutnya adalah Kabag Hukum Setda Bantaeng Rivai Nur, SH, MH, beliau juga mengungkapkan sebagaimana yang disampaikan Kakan Kemenag sebelumnya bahwa sesungguhnya Bantaeng tidaklah termasuk dalam 10 besar daerah yang tertinggi peristiwa Nikah Dininya, hanya mungkin karena Bantaeng sedemikian seksi sehingga berita mengenai pernikahan dini itu menjadi begitu Viral.

Lebih lanjut Kabag Hukum Setda Bantaeng mengungkapkan bahwa saat ini belum ada regulasi yang membatasi Pernikahan di bawah umur.

Namun Rivai mengaku bahwa saat ini pihaknya sedang merancang draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pernikahan dibawah umur tersebut.

Menurutnya di Indonesia baru ada 2 daerah yang telah berhasil melahirkan Perbub terkait Pernikahan Dini tersebut yakni Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Kulon Progo.

Namun Kepala Bagian Hukum Setda Bantaeng berharap bahwa ketika Perbup itu diterbitkan maka seharusnya didukung dan ditindak lanjuti dengan lahirnya Peraturan Desa (Perdes) dan pihaknya siap untuk melakukan pendampingan dalam penyusunan Peraturan Desa dimaksud.

Ada saran menarik yang disampaikan Kabag Hulum dalam menyikapi dan mengantisipasi terjadinya Nikah Dini di masyarakat yaitu dengan pemberian Sanksi-sanksi yang berdasar kearifan lokal, misalnya pengenaan denda bagi orang tua yang menikahkan anaknya diusia dini misalnya dengan diharuskan membeli bibit kentang atau bibit bawang.

Sementara itu, sebagai pembicara selanjutnya Wakil Ketua Pengadilan Agama menyampaikan bahwa urusan pernikahan itu adalah kewenangan Kementerian Agama dalam hal ini KUA Kecamatan, akan tetapi jika si catin tidak memenuhi persyaratan dalam hal usia, maka disitulah peran Pengadilan Agama.

Lebih lanjut Wakil Ketua PA Bantaeng menegaskan bahwa jika ada pernikahan dibawah umur yang terjadi tanpa melalui Pengadilan Agama maka dapat dipastikan bahwa pernikahan tersebut adalah ilegal dan tentunya tidak akan memperoleh buku nikah dari KUA.

Wakil Ketua PA Kab. Bantaeng kemudian juga memberikan masukan agar syarat pernikahan itu seyogyanya ditambah dengan menyertakan ijazah minimal SMA demi meningkatkan strata pendidikan si catin, dan kepada pihak KUA, Pengadilan Agama berharap terkait dispensasi dan Isbat Nikah, Wakil PA Bantaeng meminta agar seharunya ada pengantar dari KUA yang bersangkutan.

Namun satu hal yang sangat penting untuk difahami menurut Wakil Ketua PA Kab. Bantaeng adalah bahwa pernikahan dini itu sesungguhnya tak melanggar agama karena tak satu pun ayat ataupun hadist yang bertentangan dengan kasus atai peristiwa Nikah Dini tersebut.

Sementara itu dari Dinas PPPA Kab. Bantaeng dalam kesempatan itu menyampaikan mengenai UU Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa usia anak itu adalah usia antara 0 hingga 18 tahun

Dan disebutkan bahwa menurut data, angka perceraian tertinggi dan juga angka kematian ibu melahirkan tertinggi adalah dari kasus Pernikahan Anak dibawah umur.

Adapun Menurut pengakuan salah seorang Kepala Desa di Kec. Uluere ini yakni Kades Bonto Tangnga, anak-anak di desanya sangat dimanjakan oleh alam, sehingga Sekolah tidaklah menjadi sebuah cita-cita untuk kemudian menjadi kebanggaan, tak ayal begitu tamat dari SMP bahkan SD mereka langsung dinikahkan oleh orang tuanya di usia dini.

Diskusi yang digelar di aula KUA Kec. Uluere ini berjalan cukup alot dan menarik serta memancing semua peserta yang hadir untuk memberikan argumen dan pendapat serta saran dan solusinya.

Semoga pertemuan atau diskusi yang digelar hari ini dapat memberikan solusi dan tindak lanjut dari semua stake holder yang ada demi menyikapi dan mengantisipasi terjadinya pernikahan dibawah umur. (mhd)

Random Posts

randomposts

Like Us

fb/https://www.web.facebook.com/sulsel.kuauluere.kemenag.go.id