Dalam KMA 373 Tahun 2002 Pasal 88 disebutkan
bahwa tugas dari Seksi Urusan Agama Islam adalah mengadakan pelayanan di bidang
kepenghuluan, bimbingan keluarga sakinah, pangan halal, ibadah sosial
serta pengembangan kemitraan umat Islam
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan bagian dari struktur
Kementerian Agama, bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan
dan pembangunan di bidang agama. KUA merupakan bagian paling bawah dari
struktur Kementerian Agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam
satu wilayah kecamatan, sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama
Nomor 517 Tahun 2001 bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian
tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam di wilayah
kecamatan.
Dalam bidang kepenghuluan Kantor Urusan Agama
Kecamatan menyelenggarakan Pelayanan Pencatatan Nikah dan Rujuk, beserta
pelaporannya secara berkala dengan program kerja yang terukur dan terarah.
Di bidang keluarga sakinah, Kantor Urusan
Agama Kecamatan bersama Badan Pembinaan, Penasehatan, dan Pelestarian
Perkawinan (BP4) menyelenggarakan Pembinaan dan sosialisasi tentang Program
Keluarga Sakinah. Baik secara individual ataupun kolektif melalui pembinaan
rutin secara terencana dan terkordinasi dengan instansi lain yang setingkat
dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Di bidang produk pangan halal Kantor Urusan
Agama Kecamatan bersama Majelis Ulama Indonesia memfasilitasi penertbitan
sertifikat halal sekaligus mengadakan pembinaan mengenai prosedur pangan halal
secara syariah ataupun secara regulasi hukum
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Uluere Kabupaten
Bantaeng ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 323 Tahun
2002, selanjutnya ditetapkan Bapak Ambo Tuwo, S. Ag sebagai Kepala Kantor
Urusan Agama Kec. Uluere yang pertama (2003 s/d 2005) dengan menempati sebuah
ruangan pada Kantor Camat Uluere sebagai Kantor sementara.
Kemudian pada tanggal 15 Februari 2006, peletakan batu
pertama pendirian Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng
dengan sistem Imbal Swadaya Masyarakat di bawah kepemimpinan Bapak H.
Arifuddin, Lc (2005 s/d 2008), berlanjut kepada Kepala KUA yang baru Bapak
Hamka, S. Ag (2008 – Januari 2010).
Selanjutnya, pada tanggal 01 Mei 2011 pembangunan pagar
permanen sepanjang 67 M keliling bersumber dari DIPA Kementerian Agama Tahun
Anggaran 2011 di bawah kepemimpinan Bapak H. Saharuddin R, S. Ag (2010) dan
pada tanggal 21 Mei 2013 ,Sahruddin ,S.Ag, M.Pd.I resmi dilantik sebagai Kepala
Kantor Urusan Agama Kecamtan Uluere dan menjabat hingga sekarang.

No comments
Post a Comment