Dasar Hukum
§Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf
§ Peraturan Pemerintah RI. Nomor 42 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Nomor 41 tahun 2004
§ Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
§ Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan PP nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah milik
§ Instruksi Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1990 dan Nomor 25 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf
§ SK Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor 15/1990 tentang Penyempurnaan Formulir dan Pedoman Pelaksanaan Peraturan-Peraturan tentang Perwakafan Tanah Milik.
§ Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Wakaf Uang tanggal 11 Mei 2002
Persyaratan Sertifikasi Tanah Wakaf
A. Tanah belum Bersertifikat Hak Milik
1. Bukti Kepemilikan tanah berupa Kutipan Letter C dari Kepala Desa setempat (atau Akta Hibah/Akta Jual Beli bagi Tanah yang diperoleh dari proses Hibah atau beli)
2. Keterangan Tanah tidak dalam sengketa dari Kepala Desa
3. Surat Keterangan Ahli Waris dan Pernyataan Ahli Waris jika Pemilik tanah tersebut telah mati.
4. Foto copy KTP Wakif (Pemilik tanah Wakaf) , dan atau Ahli Waris semuanya (ini berlaku kalau nama pemilik di letter C sudah meninggal dunia)
5. Foto copy KTP Nadzir (penerima wakaf) dengan ketentuan: Untuk Nadzir perorangan minimal 3 orang yang ditunjuk sebagai ketua, sekretaris dan anggota. Sedangkan Untuk nadzir Badan Hukum (yayasan yang telah memiliki Akte Notaris) minimal 3 orang Pengurus Yayasan yakni Ketua, Sekretaris dan Bendaharanya. Selanjutnya Untuk Nadzir Organisasi (social keagamaan, pendidikan, kemasyarakatan) minimal 3 orang pengurusnya.
6. Foto copy 2 orang saksi
7. Foto Copy Akta Notaris jika Nadzir Badan Hukum atau organisasi
8. SPPT Terakhir
9. Materai 6.000 sebanyak 6 lembar.
B. Tanah Bersetifikat Hak Milik
1. Bukti Kepemilikan tanah hak milik berupa Sertifikat Hak milik dari BPN
2. Keterangan Tanah tidak dalam sengketa dari Kepala Desa
3. Surat Keterangan Ahli Waris dan Pernyataan Ahli Waris jika Pemilik tanah tersebut telah mati.
4. Foto copy KTP Wakif (Pemilik tanah Wakaf) , dan atau Ahli Waris semuanya (ini berlaku kalau nama pemilik di letter C sudah meninggal dunia)
5. Foto copy KTP Nadzir (penerima wakaf) dengan ketentuan: Untuk Nadzir perorangan minimal 3 orang yang ditunjuk sebagai ketua, sekretaris dan anggota. Sedangkan Untuk nadzir Badan Hukum (yayasan yang telah memiliki Akte Notaris) minimal 3 orang Pengurus Yayasan yakni Ketua, Sekretaris dan Bendaharanya. Selanjutnya Untuk Nadzir Organisasi (social keagamaan, pendidikan, kemasyarakatan) minimal 3 orang pengurusnya.
6. Foto copy 2 orang saksi
7. Foto Copy Akta Notaris jika Nadzir Badan Hukum atau organisasi
8. SPPT Terakhir
9. Materai 6.000 sebanyak 6 lembar.
Prosedur Sertifikasi Tanah Wakaf
§ Pendaftaran Wakif/Wakil kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf di KUA bersama-sama dengan nadzir/wakil dan saksi.
§ Pemeriksaan persyaratan Wakaf, Observasi tanah Wakaf dan Pengesahan Nadzir
§ Pengucapan Ikrar Wakaf dari Wakif dihadapan 2 orang saksi dan PPAIW
§ Penandatangan AIW dan Penyerahan AIW
§ Sertifikasi Tanah Wakaf di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten

No comments
Post a Comment