Recent

Info KUA

Bimbingan Penasehatan Keluarga



Dasar Hukum
§  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan
§  Peraturan Pemerintah Nomor  9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan
§  Peraturan Menteri Agama RI. Nomor  11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan  Nikah
§  Instruksi Presiden No. 1 tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam


Persyaratan Pelayanan Konsultasi Penasehatan Perkawinan dan Keluarga
1.  Tanda Pengenal diri (KTP atau SIM)
2.  Surat Nikah
3.  Surat keterangan dari Instansi bagi Aparat/PNS


Prosedur Pelayanan Konsultasi Penasehatan Perkawinan dan Keluarga
1.  Datang dan Mendaftar di KUA
2.  Penuhi Panggilan KUA sesuai jadwal
3.  Klarifikasi dan Pemecahan masalah
4.  Menemukan titik temu dan kesepakatan bersama

No comments

Random Posts

randomposts

Like Us

fb/https://www.web.facebook.com/sulsel.kuauluere.kemenag.go.id