§ Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
§ Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
§ Peraturan Menteri Agama RI. Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah
§ PMA 20 tahun 2019 / kepdirjen 473 tahun 2020
Persyaratan Kehendak Nikah
1. Surat Keterangan Untuk Nikah dari Kepala Desa/Lurah antara lain berupa
- Model N1 (surat Keterangan untuk nikah) ditandatangani Kepala Desa/Lurah;
- Model N2 Permohonan Kehendak Nikah;
- Model N3 Permohonan pencatatan isbat;
- Model N4 Persetujuan kedua calon pengantin;
- Model N5 (surat izin orang tua) ditandatangani oleh orang tua;
- Model N6 (surat Keterangan Kematian suami atau isteri);
- Model N7 Penolakan kehendak Nikah Rujuk;
- Model N8 Pemeriksaan Nikah;
- Model N9 Pengumuman Nikah;
- Model N10 Rekomendasi Nikah;
- Model N Akta Nikah ;
- Model BN Buku Nikah;
- Model KN Kartu Nikah;
- Model DNDuplikat Buku Nikah;
- Model R Akta Rujuk;
- Model RA Kutipan Akta Rujuk;
- Model RI Kutipan Akta Rujuk;
2. Surat Ketetapan Pengadilan Agama, berupa :
§ Akta Cerai jika calon suami/isteri berstatus duda/janda talak/cerai.
§ Dispensasi Pengadilan jika calon suami berumur kurang dari 19 tahun dan calon isteri berusia kurang dari 19 tahun, atau jika terjadi perbedaan pendapat atas persetujuan kawin diantara pihak yang berwenang memberikan ijin untuk kawin dan atau tidak ada pihak yang dapat memberikan ijin terhadap calon suami berumur kurang dari 19 tahun dan calon isteri berusia kurang dari 19 tahun
§ Izin Poligami dari Pengadilan Agama jika suami hendak beristeri lebih dari 1 orang
§ Izin tertulis dari Pengadilan jika wali yang bersangkutan adhal (enggan menjadi wali)
3. Surat Izin tertulis untuk nikah dari atasan/komandanyang ditunjuk jika calon suami/isteri anggota TNI/POLRI
4. Surat Rekomendasi Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan jika perkawinan dilaksanakan diluar wilayah hukum yang telah datur oleh Undang-Undang.
5. Surat Izin dari Kedutaan negaranya jika perkawinannya adalah perkawinan campuran yang calon suaminya adalah orang luar Indonesia dan perkawinannya dilaksanakan di wilayah Indonesia.
6. Perlengakapn persyaratan di atas dengan:
§ Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) bagi Duda mati atau Janda mati dengan suami/isteri terdahulu.
§ Kartu Tanda Penduduk
§ Kartu Keluarga
§ Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir
§ Pas photo ukuran 3×4 masing-masing 1 lembar dan 2×3 masing-masing 2 lembar untuk calon suami/isteri.



